Izin Re-Entry E9

Hai sobat Ansan semuanya, pada artikel kali ini saya mau membahas tentang sistem Izin Re-Entry E9 yaitu izin untuk mempekerjakan kembali pekerja yang sudah habis kontrak untuk kembali lagi ke Korea dan bekerja di pabrik yang sama.

Pada peraturan lama para pekerja visa E9 yang mau kembali lagi ke Korea Di Indonesia harus sudah tiga bulan di rumah tetapi dengan peraturan baru sekarang cukup menjadi 1 bulan saja di rumah dan kita bisa kembali lagi ke Korea dan bekerja di pabrik yg sama.

Satu bulan disini untuk temen-temen yang sudah bekerja di Korea paling tidak sudah menjalani kontrak selama empat tahun sepuluh bulan di pabrik terakhir, pihak sajangnim (bos) itu seharusnya paling tidak sudah memberi kamu izin sekalian untuk kamu kembali lagi ke Korea. Kalau dari pihak sajang dan kamu setuju maka terjadilah re-entry atau izin kembali ke Korea.

Jadi gunakanlah kesempatan yang langka seperti ini oleh kalian yang ingin dapat re-entry. Perlu kita ketahui banyak juga teman-teman para sobat ansan yang menanyakan bagaimana proses re-entry itu. Disini saya akan menjelaskan proses Di Korea dan bagaimana prosesnya di Indonesia.
Kurang lebihnya disini akan kita bahas sedikit saja karena sesuai dengan data yang telah hrd terima jadi otomatis mengenai kenyataannya, tergantung pada negara masing-masing. Poin yang akan dibahas disini adalah poin-poin terpenting dalam proses re-entry.
Sajangnim atau bos dari pihak perusahaan Korea melaporkan ke koyong center Korea (노동부) paling tidak tiga bulan sebelum pekerja asing habis kontrak. Maksimal tiga bulan sebelum kontrak habis dan minimal tujuh hari sudah harus lapor nodongbu. Kemudian untuk di koyong center akan memberikan izin untuk dipekerjakan dalam tujuh hari tadi ke pihak bos atau sajangnim. Jadi mereka akan mendapatkan koyong hogaso atau izin kembali, dan ada nomornya di situ.

Izin Re-Entry E9

Setelah terdaftar nama-nama yang sudah masuk atau sudah diberikan izin atau surat dipekerjakan dari Koyong Center tadi datanya akan dikirim ke HRDK yang ada di Korea.
Daftar nama yang memenuhi kriteria yang telah ada pada mereka pada koyong center akan dikirim ke HRD Korea. Setelah itu sajangnim (bos) ada dua pilihan.

Izin Re-Entry E9

Pihak sajangnim setelah menerima data tadi akan diberikan dua pilihan, yang pertama dikasih kesempatan supaya mengurus sendiri atau yang kedua mewakilkan pengurusan tenaga kerja asing kepada kbiz (pengurus tenaga kerja asing di Korea). Jika pengurusan tenaga kerja asing diserahkan kepada pihak KBIZ biasanya ada biayanya sendiri.
Waktu dulu biaya pengurusan di KBIZ berkisar dari 120-140 ribu won perorang dan untuk sekarang belum tahu karena disini masih ada virus corona yang tinggi.

Untuk lebih Detailnya nanti pasti ada pemberitahuan untuk sajangnim dari KBIZ. Setelah itu bila data sudah diserahkan ke KBIZ maka mereka akan urus semuanya, dari pengurusan surat-surat yang ada di Korea sampai nanti masuknya kembali tenaga kerja asing ke Korea mereka yang urus.

Sajangnim juga berhak mengurus sendiri maksudnya mengurus Izin Re-Entry E9 sendiri disni adalah data yang ada di hrd Korea, dari hrdk memberikan surat seperti Koyong Hogaso yang sudah diberikan tadi semuanya.
Data yang sudah masuk ke hrdk akanr dicetak atau di print dan sajangnim akan ambil sendiri. Kemudian nanti untuk pengurusan di imigrasi seperti ccvi atau Visa itu juga sajangnimnya sendiri yang urus.

Jadi yang pulang pergi ke hrdk untuk mengurus surat izin kembali. Kepengurusannya sajangnim sendiri sebenarnya sudah diberikan dua pilihan yakni bisa urus sendiri dan bisa juga diserahkan oleh KBIZ.
Dari imigrasi akan menerbitkan visanya. Data tersebut terdiri dari data nama-nama pekerja yang mau masuk kembali ke Korea, akan dikirim ke imigrasi kemudian diteruskan ke hrd Korea. Selanjutnya dari Hrd Korea akan dikirim ke bp2mi.

Setelah itu dari hrd Korea lagi setelah data tadi dikirim langkah selanjutnya adalah menentukan tanggal masuk kembali bagi pekerja asing .Disini waktu yang diberikan visa tadi ke pekerja itu paling tidak 1 bulan setelah kepulangan, disini satu bulan setelah kepulangan, pihak pekerja asing nanti visanya bisa diterbitkan. Sambil menunggu Visa diterbitkan oleh imigrasi, para pekerja asing bisa menghubungi ke pihak sajangnim.
Proses yang di Indonesia sekarang khususnya yang sudah ada di Indonesia adalah pekerja harus melapor ke bp2mi untuk melapor kepulangannya setibanya di Indonesia.

Waktu melaporkan kepulangan, pekerja asing juga harus menjalankan prosedurnya seperti lapor kepulangan, medical, serta nomor telepon yang bisa dihubungi dan masih aktif.
Setelah medical bp2mi akan memberikan atau mengirimkan hasil dari medicalnya ke HRD Korea dan data yang telah masuk ke HRD Korea, Data akan dikirim dari bpmi ke HRD Korea, kemudian nama pekerja siapa saja akan disortir kembali hasil medikalnya yang fit dan sesuai dengan kriteria.

Setelah itu bp2mi mengikuti proses HRD Korea seperti untuk persiapan seperti pemberangkatannya. Lalu para pekerja asing yang sudah tidak ada masalah baik kesehatan maupun dokumen akan segera di berangkatkan ke Korea. Jadwal preliminary mendapatkan surat pemberitahuan atau email atau mungkin kontak langsung telepon yang dan lain-lain.

Kemudian setelah itu kamu bisa mempersiapkan fisik juga menerima visa dan mempersiapkan pemesanan tiketnya. Tanggal penerbangan biasanya tidak jauh dengan jadwal penerbangan yang ada di akun EPS yang ada di Indonesia, kesiapan terbang, jadi untuk penerbangannya setelah disortir dari EPS center tadi akan diberikan oleh jadwal penerbangannya.

Baca Juga: Cara menjadi PMI Korea

Kapan bisa masuk lagi ke Korea, HRDK akan menerbitkan tanggal pasti penerbangan dan akan di teruskan ke pihak bp2mi. Setelah jadwal penerbangan sudah pasti untuk masuk ke Korea, rencanan selanjutnya adalah memberikan pemberitahuan tanggal kedatangan ke sajangnim untuk penjemputan pekerja asing setibannya di Korea. Setelah pekerja asing tiba di Korea langkah selanjutnya pekerja asing akan di bawa ke tempat training center yang biasanya ada di daerah ansong dan hwasong.

Di tempat traing centre pekerja asing akan melakukan medical ulang serta pendaftaran asuransi dan buka buku tabngan serta atm untuk menerima gaji dari pihak perusahaan. Bagi yang pernah re-entry mungkin sudah tahu kalau di situ nanti akan medical lagi kemudian kitaakan didaftarkan asuransi seperti asuransi dengan membayar 400.000 untuk tiket kepulangan, serta membayar asuransi di luar jam kerja sekitar 30-40 ribuan tergantung umur dari pekerja asing tersebut yang biasanya jika usianya semakin tua maka semakin mahal bayarnya. Setelah kalian masuk ke Korea maka data kamu masuk ke hrd Korea dan akan dikirim lagi ke call center.

Disitu tertera nama-nama kalian sudah terdaftar di perusahaan yang dulu tempat kamu kerja atau tempat kamu sebelum satu tahun terakhir bekerja. Masuknya pekerja re-entry tadi seperti data yang dari hrdk itu akan masuk lagi Jadi kamu bisa kan disitu misalkan pekok apa itu namanya perusahaan atau sajangnim tidak mau ambil kamu lagi otomatis disitu bisanya akan tidak akan keluar Jadi kalau untuk pengambilan kamu lagi paling tidak mereka harus memperpanjang visa yang telah diberikan lagi.

Izin Re-Entry E9, akan didapatkan Setelah satu bulan setelah kepulangan kamu bisa balik ke Korea lagi dalam arti tergantung sajangnim bisa 2 atau 3 bulan asal sajangnim setuju. Jadi untuk teman-teman jangan ragu kalau misalkan sajangnim kamu setuju untuk kamu balik 2 atau 3 bulan lagi ke Korea.

Kursus Bahasa Korea Online

error: Di Larang Copas Bro !!